0811-7777-088 | Kelas Pajak Batam | TERPERCAYA
Internal Auditing atau Pemeriksa Internal
Internal auditing adalah suatu fungsi
penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha anda atau anda ingin menjadikan bisnis anda berkembang lebih pesat, maka Mulai sekarang ciptakanlah sistem pembukuan dan Akuntansi yang Tepat agar dihasilkan informasi keuangan yang akurat dan dapat menjadi faktor penunjang pembuatan kebijakan yang tepat sasaran.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha anda atau anda ingin menjadikan bisnis anda berkembang lebih pesat, maka Mulai sekarang ciptakanlah sistem pembukuan dan Akuntansi yang Tepat agar dihasilkan informasi keuangan yang akurat dan dapat menjadi faktor penunjang pembuatan kebijakan yang tepat sasaran.
Kami kursus komputer batam
dan kursus akutansi batam Memberikan layanan jasa pembuatan laporan keuangan,jasa
pembukuan dan Jasa akuntansi serta jasa konsultasi seputar
akuntansi yang dapat menjadi solusi anda dalam mencapai kemajuan
perusahaan anda.biaya kursus batam ini terbilang murah dan terjamin.
Internal Auditing atau Pemerikasa Internal
Internal
auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang
independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan
organisasi yang dilaksanakan. Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para
anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif.
Untuk itu, pemeriksa internal akan melakukan analisis penilaian, dan mengajukan
saran-saran. Tujuan pemeriksaan rnencakup pula pengembangan pengawasan yang
efektif dengan biaya yang wajar.
Pemeriksaan
internal merupakan bagian dari organisasi yang integral menjalankan fungsinya
berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior aiau
dewan direksi. Pernyataan tentang tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian
audit iniernal yang disetujui oleh manajemen senior dan diterrma oleh dewan
aiau direksi wajib konsisten kodifikasi yang berupa Norma Praktek Profesional
Audit lnternal.
Anggaran
dasar perusahaan haruslah menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan internal,
menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa para
auditor pemeriksa tidak memiliki kewenangan atau atanggung jawab dalam
kegiatan-kegiatan yang diperiksanya.
Kegiatan pemeriksaan internal (internal auditing)
dilaksanakan dan berbagai lingkungan yang berbeda-beda dan dalam
organisasi-organisasi yang tujuan, ketentuan, serta kebiasaannya tidak sama,
maka akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan internal di masing-masing
lingkung.
Karena
itu, penerapan standar profesi ini perlu diatur dan dipengang oleh lingkungan
tempat unit audit internal melaksanakan kewajiban yang ditugaskan terhadapnya.
Kesesuaian dengan konsep-konsep yang telah dinyatakan dalam standar ini
sangatlah penting apabila para auditor internal ingin memenuhi tanggung
jawabnya.
Sebagaimana
umumnya suatu profesi diperlukan Kode etik, demikian pula para anggota Forum
Komunikasi Satuan Pengawasan lntern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah (FKSPI BUMN/BUMD), masuk internal auditor Badan Usaha Milik Swasta atau
disebut Perhimpunan Auditor lnternal lndonesia (PAll), haruslah menggunakan
cara-cara yang tepat sejalan dengan standar profesi. Demikian pula kiranya
Aparat Pengawasan Fungsional lainnya dapat mengacu kepada standar profesi ini.
Kemandirian
atau independensi, sebagaimana dimaksud dalam standar profesi, membutuhkan
penjelasan. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari
kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa
kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapakan tidak akan dapat
diwujudkan secara optimal.
Standar
profesi meliputi:
1.
independensi atau kemandirian unit audit internal yang
membuatnya terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa dan objektivitas para
pemeriksa internal (internal auditor),
2.
keahlian dan penggunaan kemahiran profesional secara
cermat seksama para auditor internal,
3.
lingkup pekerjaan audit internal,
4.
pelaksanaan tugas audit internal, dan
5.
manajemen unit audit internal.
Standar
profesi dan pedoman-pedoman pelengkapnya menggunkan istilah yang telah diberi
arti secara khusus seperti berikul ini.
1.
Istilah “Dewan” mencakup dewan direksi, audit komite,
atau dewan sejenis, kepada siapa auditor internal (internal auditor)
memberikan laporan, dewan pengatur atau pengelola (trustee) dari suatu
organisasi nonprofit, dan berbagai badan yang bertugas mengatur suatu
organisasi.
2.
Istilah “Manajemen” mencakup semua orang atau pejabat
dalam organisasi yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan alat
wujudkan berbagai tujuan.
3.
Istilah “Manajemen Senior’ menunjukkan
individu-individu (Presiden Direktur, Direktur, atau Pimpinan) dalam manajemen
kepada siapa pimpinan unit audit internal bertanggung jawab.
4.
Istilah “Bagian Pemeriksaan lnternal” yang sebagian
besar dalam tulisan ini disebut “Bagian Audit lnternal”, mencakup berbagai unit
atau aktivitas dalam organisasi yang melaksanakan fungsi-fungsi pemeriksaan
internal (internal auditing).
5.
Istilah “Pimpinan Audit lnternal” dan “Pimpinan atau
Kepala” menunjukan posisi puncak dalam suatu bagian audit internal.
Dalam buku ini istilah-istilah di atas sebagai acuan pokok, namun ada beberapa variasi, khususnya istilah “Pemeriksa”. Sering dipergunakan istilah Pemeriksa lnternal atau lnternal Auditor dan Auditor untuk Pemeriksa Eksternal atau External Auditor.
Silahkan kunjungi Youtube kami:
https://youtu.be/BEgYnioGt3shttps://youtu.be/04rMmZ_syKE
https://youtu.be/oJoa1Z_Vf1A
https://youtu.be/F2mx7sh7600
https://youtu.be/E3_7dyCp7yE
https://youtu.be/GDxOOihEJrQ
https://youtu.be/ZpnbdIJ2A2o
https://youtu.be/5MyvpwTJzZ0
https://youtu.be/pzO5mhOXPjc
https://youtu.be/moeUmBETxVA
https://youtu.be/7KcHol_yM28
https://youtu.be/F372KooM7sk
https://youtu.be/jds3JraR9Lc
https://youtu.be/O2alZk7uvp4
https://youtu.be/W1DvdYFHBjw
https://youtu.be/Xric1ooQsFQ
https://youtu.be/AzytCZImXoM
https://youtu.be/hasbX3MksJ4
https://youtu.be/vJqkxFgqQ5k
Dan juga Silahkan Kunjungi Mediium kami:
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-les-komputer-batam-proffesional-69700888ea0c
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-akutansi-batam-terpercaya-16351144a640
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-batam-terjamin-dbda298a3c2c
Jika Anda Berminat Mengikuti Kursus Kami
Silahkan Hubungi nomor di bawah ini
0811-7777-088
0 Response to "0811-7777-088 | Kelas Pajak Batam | TERPERCAYA"
Post a Comment