0811-7777-088 | Kelas Pajak Batam | TERPERCAYA


Internal Auditing atau Pemeriksa Internal

Internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha anda atau anda ingin menjadikan bisnis anda berkembang lebih pesat, maka Mulai sekarang ciptakanlah sistem pembukuan dan Akuntansi yang Tepat agar dihasilkan informasi keuangan yang akurat dan dapat menjadi faktor penunjang pembuatan kebijakan yang tepat sasaran.

Kami kursus komputer batam dan kursus akutansi batam Memberikan layanan jasa pembuatan laporan keuangan,jasa pembukuan dan Jasa akuntansi serta jasa konsultasi seputar akuntansi yang dapat menjadi solusi anda dalam mencapai kemajuan perusahaan anda.biaya kursus batam ini terbilang murah dan terjamin.

Internal Auditing atau Pemerikasa Internal

Internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksa internal akan melakukan analisis penilaian, dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan rnencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.

Pemeriksaan internal merupakan bagian dari organisasi yang integral menjalankan fungsinya berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior aiau dewan direksi. Pernyataan tentang tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit iniernal yang disetujui oleh manajemen senior dan diterrma oleh dewan aiau direksi wajib konsisten kodifikasi yang berupa Norma Praktek Profesional Audit lnternal.

Anggaran dasar perusahaan haruslah menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa para auditor pemeriksa tidak memiliki kewenangan atau atanggung jawab dalam kegiatan-kegiatan yang diperiksanya.

Kegiatan pemeriksaan internal (internal auditing) dilaksanakan dan berbagai lingkungan yang berbeda-beda dan dalam organisasi-organisasi yang tujuan, ketentuan, serta kebiasaannya tidak sama, maka akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan internal di masing-masing lingkung.

Karena itu, penerapan standar profesi ini perlu diatur dan dipengang oleh lingkungan tempat unit audit internal melaksanakan kewajiban yang ditugaskan terhadapnya. Kesesuaian dengan konsep-konsep yang telah dinyatakan dalam standar ini sangatlah penting apabila para auditor internal ingin memenuhi tanggung jawabnya.

Sebagaimana umumnya suatu profesi diperlukan Kode etik, demikian pula para anggota Forum Komunikasi Satuan Pengawasan lntern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKSPI BUMN/BUMD), masuk internal auditor Badan Usaha Milik Swasta atau disebut Perhimpunan Auditor lnternal lndonesia (PAll), haruslah menggunakan cara-cara yang tepat sejalan dengan standar profesi. Demikian pula kiranya Aparat Pengawasan Fungsional lainnya dapat mengacu kepada standar profesi ini.

Kemandirian atau independensi, sebagaimana dimaksud dalam standar profesi, membutuhkan penjelasan. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapakan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal.

Standar profesi meliputi:

1.    independensi atau kemandirian unit audit internal yang membuatnya terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa dan objektivitas para pemeriksa internal (internal auditor),

2.    keahlian dan penggunaan kemahiran profesional secara cermat seksama para auditor internal,

3.    lingkup pekerjaan audit internal,

4.    pelaksanaan tugas audit internal, dan

5.    manajemen unit audit internal.

Standar profesi dan pedoman-pedoman pelengkapnya menggunkan istilah yang telah diberi arti secara khusus seperti berikul ini.

1.    Istilah “Dewan” mencakup dewan direksi, audit komite, atau dewan sejenis, kepada siapa auditor internal (internal auditor) memberikan laporan, dewan pengatur atau pengelola (trustee) dari suatu organisasi nonprofit, dan berbagai badan yang bertugas mengatur suatu organisasi.

2.    Istilah “Manajemen” mencakup semua orang atau pejabat dalam organisasi yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan alat wujudkan berbagai tujuan.

3.    Istilah “Manajemen Senior’ menunjukkan individu-individu (Presiden Direktur, Direktur, atau Pimpinan) dalam manajemen kepada siapa pimpinan unit audit internal bertanggung jawab.

4.    Istilah “Bagian Pemeriksaan lnternal” yang sebagian besar dalam tulisan ini disebut “Bagian Audit lnternal”, mencakup berbagai unit atau aktivitas dalam organisasi yang melaksanakan fungsi-fungsi pemeriksaan internal (internal auditing).

5.    Istilah “Pimpinan Audit lnternal” dan “Pimpinan atau Kepala” menunjukan posisi puncak dalam suatu bagian audit internal.


Dalam buku ini istilah-istilah di atas sebagai acuan pokok, namun ada beberapa variasi, khususnya istilah “Pemeriksa”. Sering dipergunakan istilah Pemeriksa lnternal atau lnternal Auditor dan Auditor untuk Pemeriksa Eksternal atau External Auditor.

Silahkan kunjungi Youtube kami:
https://youtu.be/BEgYnioGt3s
https://youtu.be/04rMmZ_syKE
https://youtu.be/oJoa1Z_Vf1A
https://youtu.be/F2mx7sh7600
https://youtu.be/E3_7dyCp7yE
https://youtu.be/GDxOOihEJrQ
https://youtu.be/ZpnbdIJ2A2o
https://youtu.be/5MyvpwTJzZ0
https://youtu.be/pzO5mhOXPjc
https://youtu.be/moeUmBETxVA
https://youtu.be/7KcHol_yM28
https://youtu.be/F372KooM7sk
https://youtu.be/jds3JraR9Lc
https://youtu.be/O2alZk7uvp4
https://youtu.be/W1DvdYFHBjw
https://youtu.be/Xric1ooQsFQ
https://youtu.be/AzytCZImXoM
https://youtu.be/hasbX3MksJ4
https://youtu.be/vJqkxFgqQ5k

Dan juga Silahkan Kunjungi Mediium kami:
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-les-komputer-batam-proffesional-69700888ea0c
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-akutansi-batam-terpercaya-16351144a640
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-batam-terjamin-dbda298a3c2c


 


Jika Anda Berminat Mengikuti Kursus Kami

Silahkan Hubungi nomor di bawah ini
0811-7777-088

0 Response to "0811-7777-088 | Kelas Pajak Batam | TERPERCAYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel